Peraturan dan Tata Tertib RT.03

Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.03
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
DESA KEDUNGWRINGIN KECAMATAN PATIKRAJA KABUPATEN BANYUMAS
6281327531443 ertetiga2022@gmail.com
RT ONLINE

RT.03 RW.01 DESA KEDUNGWRINGIN KECAMATAN PATIKRAJA KABUPATEN BANYUMAS JAWA TENGAH


TATA TERTIB ORGANISASI RUKUN TETANGGA

RT03/.01 DESA KEDUNGWRINGIN KECAMATAN PATIKRAJA
KABUPATEN BANYUMAS

 

Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT.03/ RW01... dalam rangka mencapai kehidupan bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata Tertib Organisasi Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya secara luas.

 

BAB. I

KELEMBAGAAN

 

 

 

BAB XIII

 

P E N U T U P

 

Demikian Tata Tertib ini dibuat dalam rangka mencapai tujuan Organisasi RUKUN TETANGGA membangun kerukunan, kebersamaan, keharmonisan bertetangga , keamanan, ketertiban dan keindahan RT.03/RW.01. Desa Kedungwringin .Kecamatan.Patikraja Kabupaten.Banyumas

 

Mengetahui,

Ketua Rukun Warga........

 

 

------------------------

 

Tempat, tanggal bulan dan tahun

Ketua Rukun Tetangga....

 

 

----------------------------